RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNGTENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUKORANG MISKIN
Kata Kunci:
peraturan daerah, bantuan hukum, masyarakat miskin, Kabupaten BandungAbstrak
Melihat semakin berkembang dan cepatnya dinamika kehidupan sosial masyarakat yang
membutuhkan pengaturan hukum, terutama untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang
berkelanjutan, maka penyusunan Naskah Akademik sebagai langkah awal pembentukan peraturan
perundang-undangan nampaknya menjadi semakin penting. Penelitian ini menggunakan metode
analisis kuantitatif dan kualitatif untuk ditarik simpulannya dan kemudian dideskripsikan untuk
menggambarkan adanya kebutuhan dan model pengaturan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
di Kabupaten Bandung. Akan dilihat pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat
miskin di Kabupaten Bandung dan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaannya, cara mengatasi
permasalahan tersebut. Kemudian juga melihat seberapa perlunya dibentuk Peraturan Daerah
mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bandung. Dan
juga melihat jangkauan dan arah pengaturan dalam peraturan daerah tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Bandung. Dari penelitian ini dapat
dikatakan bahwa ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
yaitu berupa bantuan hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah
hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum yaitu setiap orang atau
kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam